Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.
Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu