Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010.
Kali ini lembaga anti rasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu periode 2006-2011 untuk menjadi saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi (LD).
“Iya Barnabas diminta bersaksi untuk tersangka (LD),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (13/2).
Seperti diketahui, PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010, yang diduga melakukan penggelembungan dana terkait kasus tersebut.
Barnabas ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga berkompromi dengan LD agar bisa memenangkan proyek DED PLTA di daerah. Selain itu, KPK juga menduga Banrnabas mendapatkan bagian dari penggelembungan dana tersebut.
Selain LD dan Barnabas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp35 miliar dari nilai proyek Rp56 miliar. KPK sendiri menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu