Pekerja memberi makan sapi di kandang Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/5). Pemerintah melalui kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin untuk impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor hingga September 2016 dan 10.000 ton daging sapi guna mengantisipasi lonjakan harga dan menjaga ketersedian stok daging sapi jelang Ramadan. ANTARA FOTO/Moch Asim/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menutup sementara pasar hewan selama 14 hari apabila adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya.

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda bahwa melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

“Menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar,” katanya ditulis Ahad (5/1).

Agung juga mengatakan bahwa pemerintah daerah juga perlu memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. Dan juga memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain