Jakarta, Aktual.co —Kepolisian Sektor Kemayoran Jakarta Pusat segera melimpahkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis putaw yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Polisi Sektor Kemayoran Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyud mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan akan dilakukan setelah dokumen kasusnya lengkap.
“Kira-kira satu bulan setelah semua dokumen tentang kasus ini lengkap,” ujarnya, Jumat (25/10).
Dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan penanganan kasus ini, ujar Suyud, antara lain data penyitaan dan penetapan barang bukti, hasil uji laboratorium pada barang bukti dan tersangka yang dilakukan satuan forensik serta informasi tentang proses pemeriksaan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium barang bukti dan tes urine tersangka untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam pelimpahan kasus ini ke Kejari sehingga bisa segera disidangkan,” katanya.
Kasus yang melibatkan seorang oknum anggota PNS ini terungkap setelah adanya informasi dari warga setempat yang melihat adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Polsek Kemayoran melakukan penangkapan dua orang pria berinisial HK (53) dan AG (41) di Jalan Sumur Batu, Gang Lancar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) dini hari beserta barang bukti narkotika jenis putaw seberat 0,25 gram.
Suyud mengatakan pada awalnya kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai anggota PNS dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Timur. Namun setelah diselidiki lebih lanjut hanya HK yang terbukti sebagai staff pegawai pemerintah di sana.
“Awalnya kedua tersangka mengaku bekerja sebagai PNS namun setelah diselidiki hanya HK yang terbukti berprofesi sebagai staf. Saya tidak tahu apa penyebab AG mengaku sebagai PNS padahal hukumannya sama,” katanya.
Dalam kasus ini, HK dan AG akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: