Jakarta, (25/4) Aktual.com- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyatakan hingga 24 April 2020, terdapat 3.605 kasus positif di Jakarta, sebanyak 327 orang sembuh dan 42 orang di antaranya tidak bergejala.

“Jumlah pasien meninggal ada 331 orang, sebanyak 1.988 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 959 orang melakukan isolasi mandiri di rumah serta 889 orang menunggu hasil laboratorium,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta,  Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani, di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/4).

Untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 5.842 orang dengan 5.253 orang sudah selesai dipantau dan 589 orang masih dipantau. Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 5.248 orang, 3.733 sudah pulang dari perawatan dan 1.515 masih dirawat.

Selain itu, untuk tes cepat atau rapid test masih terus berlangsung di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Total sebanyak 70.828 orang telah menjalaninya, dengan persentase positif COVID-19 sebesar empat persen, dengan rincian 2.842 orang positif COVID-19 dan 67.986 orang negatif.

Tes tersebut difokuskan pada mereka yang berisiko tinggi terpapar Virus Corona, yakni tenaga medis serta orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP). Lalu, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID-19 dan ODP.

Kemudian terhadap orang yang dinyatakan positif, kemudian akan ditindaklanjuti dengan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Sehingga hasilnya akan disesuaikan dengan hasil tes pertama sesuai dengan protokol kesehatan.

Setidaknya ada dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun, kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas, dengan begitu tidak semua orang dapat melakukan tes cepat.

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke tempat isolasi/shelter/(sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, serta memeriksa ulang tes cepat (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Koordinator Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI itu turut menerangkan, untuk tes cepat masih akan terus digalakkan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin