Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Sumber Teknik Jakarta Hendra Salim dalam kasus instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (12/2).
Tak hanya Hendra Salim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Setio Septo Jakarta Dennis S Raharjo dan Endang Winarni. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK sudah menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp455,25 miliar).
Kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development dengan potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu