Jakarta, Aktual.com — Kasus proyek rumput laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang telah menyeret tiga orang tersangka, kini masih menunggu hasil audit tim BPKP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat I Made Sutapa mengatakan, kasus yang ditangani sejak 2013 itu, kini masih menunggu hasil audit tim BPKP Perwakilan NTB.

“Dari informasi penyidik, mengatakan, masih menunggu hasil audit BPKP, apakah ada ditemukan kerugian negara atau tidak,” kata dia di Mataram, Kamis (9/7).

Berdasarkan hal itu, Sutapa berharap semoga pihak BPKP segera menyelesaikan tahap auditnya, agar kasus ini segera dapat diproses hingga dilimpahkan ke pihak pengadilan. “Kita semua berharap, semoga kasus ini cepat selesai,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu MU, kuasa pengguna anggaran, selaku mantan kepala BPBD Kota Mataram dan dua lainnya dari pihak pemenang tender berinisial RU dan HA.

Proyek yang dianggarkan pada 2010 dari BNPB itu menyerap dana sebesar Rp 2,1 miliar, yang dimenangkan oleh pihak CV Tanjung Pratama, selaku pemenang tender.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu