Jakarta, Aktual.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam menangani kasus gugatan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) terhadap Menteri ESDM di PTUN banyak menuai kekecewaan publik , terutama sejumlah pengamat.

Hal ini dikarena Majelis Hakim diduga telah sengaja meloloskan dan mengabulkan permohonan yang diajukan Penggugat (PT AKT) yang mana tergugat dalam putusan itu yakni Menteri ESDM diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 3174 K/30/MEM/2017.

“Menunda berlakunya SK diperbolehkan, namun yang jadi masalah pada putusan itu adalah Kementerian ESDM diperintahkan tetap memproses rekomendasi dan perijinan terkait operasional pertambangan PT AKT, selama pemeriksaan dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Ini jelas melanggar prinsip hukum, hakimnya layak diadukan resmi kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tegas Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman di Jakarta, ditulis Rabu (24/01).

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center Of Energy And Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mensinyalir majelis hakim sudah ‘dikondisikan’ sehingga tidak mampu bersikap objektif.

“Terkesan aroma majelisnya sudah masuk angin akibat sudah kena kerokan,” celotehnya.

Lebih jauh Yusri mempertanyaka mengapa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keberatan dan kerugian dari penggugat saja dan tidak sedikitpun mempertimbangkan potensi kerugian negara yang dirasa jauh lebih besar.

Seharusnya imbuh Yusri, Majelis Hakim lebih jeli membedah rekam jejak penggugat yang telah diuraikan sebagai dasar pertimbangan Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor 3714 K/30/ MEM /2017

Diketahui Pasal 30 angka1 dan pasal 25 dari PKP2B tersebut mengatur bahwa perjanjian tidak dapat diserah terimakan atau dialihkan termasuk pembiayaan secara keseluruhan atau sebahagian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri ESDM.

“Pelanggaran yang dilakukan penggugat adalah menanda tangani perjanjian perjanjian sebagai Penjamin atas fasilitas Perbankan dari Standard Chartered Bank kepada PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk selaku pemegang saham PT AKT dibawah pimpinan Samin Tan,” pungkas Yusri.

Reporter: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka