Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan suap ‘pengamanan’ kasus PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kasus dugaan suap Jaksa Kejati Jawa Barat, hingga fenomena empat surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk La Nyalla Matalliti, dinilai sebagai indikator prestasi Muhammad Prasetyo.
“Bagus-bagus saja ‘prestasi’ tersebut. Tapi tidak bisa menjadi ukuran membaiknya kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung),” sindir Ketua Umum Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Standarkiaa Latief, saat dihubungi, Minggu (17/7).
Analisa Sakti, ada ratusan perkara yang saat ini belum jelas penyelesaiannya. Ini juga, sambung dia, seharusnya jadi pertimbangan Jokowi.
“Perlu diketahui bahwa pada periode 2011-2016 masih ada sekitar 150 perkara yang menggantung di Kejagung,” pungkasnya.
Catatan yang dihimpun, ada berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan medio 2015-2016, baik itu Kejagung atapun Kejati namun kandas di praperadilan. Bahkan ada yang sudah masuk tahap penuntutan, tapi malah menguntungkan pihak terdakwa.
Beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan tapi kandas di praperadilan contohnya adalah kasus PT Victoria Securities Indonesia. Praperadilan La Nyalla Matalliti, dimana Kejati Jatim kalah dalam tiga praperadilan. Sampai pada kekalahan Kejaksaan dalam praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan pada 4 Agustus 2015.
Selain itu, Kejaksaan juga menerima pukulan telak ditahap penuntutan. Pertama, vonis bebas untuk Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, yang diputus pada 12 November 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Wawan Indrawan, terdakwa kasus BJB Tower pada 14 Desember 2015.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: