Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) nyaris merampungkan penyelidikan untuk kemudian meningkatkan ke penyidikan terkait kasus dugaan pelepasan aset Pemda DKI Jakarta, di kawasan Pluit Jakarta Utara oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Satgassus (Satuan Tugas khusus) bekerja sangat serius dan profesional. Jika sudah ditemukan alat bukti, tentu akan ditindaklanjuti (penyidikan, Red),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono saat ditemui di Gerdung Bundar, Kejagung, Jumat (6/2).
Namum demikian, dia enggan berspekulasi soal siapa-siapa yang harus diminta pertanggungjawaban. “Sebaiknya. Kita tunggu dan memberi kesempatan tim bekerja,” sambungnya.
Kasus yang diselidiki ini, adalah kasus dugaan korupsi kedua yang terjadi. Sebelum ini, PT Jakpro yang juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersandung kasus pengalihan aset Pemda DKI di Pluit, tahun anggaran 2012, berupa tanah seluas 5000 m2,  dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp68 miliar.
Pengalihan aset dilakuan tanpa izin Gubernur DKI dan DPRD DKI. Tersangka mantan Dirut PT Jakpro I Wayan Suwena. Kasus yang kedua, hampir sama dengan kasus yang sama dan terjadi di beberapa titik di kawasan Pluit. Nilainya di atas Rp100 miliar. Diduga melibatkan okbum-oknum BUMD tersebut.
Dalam penyidikan tahap pertama, tim penyidik mulai mengejar dugaan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Wahana Agung Indonesia. Diduga akan ada penambahan tersangka baru.
“Siapapun yang terlibat, kita akan libas,” tegas Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin.
Guna mendukung pemaksimalan penanganan kasus Jakpro, timnya diganti dengan tim yang baru. Tersangka sampai kini belum ditahan, kemudian pihak ketiga belum diperiksa sama sekali.
Padahal, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahol sudah dengan tegas meminta Kerjagung untuk menahan saja para pelaku yang merugikan rakyat. “Tangkepin saja,” ujarnya usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejagung, beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu