Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
“Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono (BTJ),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/5).
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, Spesialis Utama di SKK Migas atau Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan BP Migas 2009-2013 Bambang Yuwono, karyawan PT Asando Karya Dadang Kusnadi, Kepala Divisi SDM PT Jasindo Dewi Poedjiastuti serta karyawati PT Jasindo Yani Karyani.
KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian diduga sekitar Rp15 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu