Febri menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan sekitar sejak pertengahan 2016 dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp15 miliar dihitung dari pembayaran komisi pada agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif.

“Tersangka selaku Direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014.”

Pengadaan pertama kata Febri, dengan ditunjuk satu orang agen. “Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai “leader” konsorsium.”

Selanjutnya pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai ‘leader’ konsorsium.

Febri menjelaskan keanggotaan konsorsium itu terdiri dari Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia dan Adira Dinamika.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu