Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil seluruh anggota Badan Anggaran DPR RI. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
“Selama penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan (anggota Banggar), maka akan dipanggil,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7).
Ada alasan kuat mengapa pihak KPK membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR. Sebab, kasus yang melilit politikus Partai Demokrat itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pembahasannya langsung dilakukan oleh Banggar dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini pun terkait dengan apa yang disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faridz. Dia menjelaskan, dalam pembahasan DAK itu keputusan tak hanya di tangan Putu, melainkan seluruh anggota Banggar.
“Kasus ini, saya melihat tidak bicara sebagai anggota Komisi III, tapi kewenangan dia sebagai anggota Banggar. Kalau dari kontek anggota Banggar, keputusan itu kan diambil secara kolektif,” di komplek DPR, Jakarta, Kamis (30/6).
Seperti diketahui, Putu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp 500 juta dan 40 ribu Dollar Singapura. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Suap tersebut disinyalir diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby