Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan memanggil Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, terkait dugaan korupsi penerima kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.
“Kasus ini jalan terus. Kenapa tidak (panggil), dia (HT) komisaris di mobile 8, dan dia juga pemilik waktu itu,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2).
Dia menjelaskan saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut. “Sekarang sudah dimulai peeriksaan siapapun yang berkaitan dengan masalah itu, masih berjalan,” ujar dia.
Jaksa Agung dari partai Nasdem ini juga membantah bahwa adanya tudingan dari berbagai pihak, yang mengatakan penanganan kasus dugaan korupso PT Mobile 8 Telecom sarat kepentingan politik.
“Kalaupun selama ini dikatakan kejagung menalukakn politisasi, saa katakan tidak ada politisasi,” ujar Prasetyo.
Disinggung soal kapan waktu tepatnya pemanggilan HT, Prasetyo belum mau menyebutkan secara mendetail. “Akan diagendakan oleh tim penyelidik,” ujar dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta. Mobile 8 ini saat ini berubah namanya menjadi Smartfren.
Dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT Mobile8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu