Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyidikan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Surya Dumai Industri, yakni Martias alias Pung Kian Hwa. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Bersama Martias, KPK juga memanggil karyawan PT Citra Hokiana Triutama Jones Silitonga untuk ditelisik, guna merampungkan pemberkasan kasus tersebut. “Benar dia (Jones Silitonga) juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap.
Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta.
Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












