Seharusnya menurut dia, sejak ada Sprindik maka para penyidik wajib mencari dua alat bukti permulaan. Nyatanya, beberapa bulan kemudian, kemudian Kejaksaan Agung RI, menyatakan tidak ada bukti-buktinya. “Lalu kenapa orang bisa jadi tersangka?” protesnya.
Kemudian yang juga diprotes adalah surat BPN Bali tertanggal 30 September 2013. Surat itu berupa fotokopian. Menurut Wayan, seluruh pegawai BPN Bali tidak mengetahui adanya surat itu.
“Siapa yang membuatnya? Ada aslinya apa tidak, ada kebohongan tidak di surat itu? Sampai sekarang surat misterius surat tertanggal 30 September 2013, itu misterius siapa yang membuatnya,” ujar Wayan. “Tanpa surat asli kok bisa berkasnya maju,” imbuhnya.
Wayan pun menyebut, perkara ini abal. Perkara dipaksakan tanpa ada dasarnya. “Siapa yang melihat persidangan dan baca berkas ini, pasti tertawa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby