JAKARTA, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan catatan KPK, Robert tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.29 WIB.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah kediaman Robert di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14-15 Mei 2025. Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp1,86 miliar.
Selain itu, sejumlah aset milik Robert juga turut disita dalam proses penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap Rita juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, yakni sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















