Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com — Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro, kembali digarap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan digarap terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia II tahun 2010.

Adik kandung bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu akan digarap untuk tersangka bekas Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL (RJ Lino),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (19/2)).

Haryadi yang kini menjabat Pj Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (9/2).

RJ Lino sudah jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo II setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift Selain itu, dia pun mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata ‘GO FOR TWINLIFT’ pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu