Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) jalan cepat. Mandeknya kasus pengadaan QCC ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi atau tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015 silam, mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino, baru diperiksa satu kali oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah berdalih, ada hal yang menghambat proses penyidikan.
“Kami belum bisa rumuskan berapa kerugian negaranya. Terus terang, kami sampai hari ini belum bisa finalkan (selesaikan),” kata Ketua KPK, Agus Rahadjo, di kantornya, Jakarta, Senin (9/1).
Diakui Agus, perhitungan kerugian negara merupakan faktor utama hingga kemudian menghambat KPK mengakhiri penyidikan kasus QCC Pelindo II. Klaim dia, KPK sama sekali tidak memperlambat penanganan kasus itu.
“Masalah utamanya perhitungan kerugian negaranya belum final. Tidak ada maksud untuk memperlambat kasusnya,” kilah Agus.
Tak hanya kasus QCC Pelindo II yang mandek penanganannya. Banyak kasus seperti perkara suap raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta, yang tidak jelas pengembangannya. Padahal, dari awal KPK menyebut kasus itu sebagai ‘grand corruption’.
Menariknya lagi, masih terkait kasus reklamasi, jaksa KPK memiliki bukti untuk kemudian menjerat pihak lain seperti Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi; dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Dan masih banyak kasus-kasus lain yang belum bisa diselesaikan oleh KPK. Padahal, bukti-bukti yang didapat sudah cukup kuat.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: