Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta (GSJ) menggelar aksi demontrasi didepan gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Dalam aksinya massa Gerakan Selamatkan Jakarta (GSJ) mendesak KPK untuk menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena diduga terlibat kasus korupsi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

Jakarta, Aktual.com – Kasus pembelian lahan ‎Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang beberapa waktu belakangan sempat menghilang kini mencuat kembali.

Pasalnya Forum Aktivis Muda Jakarta telah menemukan dan menyerahkan data kepada Badan Pemeriksa Keuangan, terkait kasus yang sempat menguap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Forum Aktivis Muda Jakarta, Fernando Yohanes mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membeli lahan dari pihak yang salah.

Menurutnya kalau pemilik lahan yang sah adalah Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui sekarang bernama Perhimpunan Sosial Candra Naya.

“Berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961. Sin Ming Hui lah pemilik tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta dari YKSW. Jadi bukan milik YKSW ” ujar Fernando di Gedung BPK RI, Kamis (6/10).

Dikatakan Fernando dengan terbitnya HGB Bangunan (HGB) No 1 tahun 1968 yang kemudian berubah menjadi HGB No. 2878 atas nama YKSW inilah yang kemudian dipertanyakan oleh pihaknya. Sebab, Perkumpulan Sin Ming Hui atau Tjandra Naya tidak pernah menjual atau melepas lahan tersebut kepada pihak manapun termasuk kepada YKSW.

“Kita tidak tahu bagaimana SK Menteri Agraria Nomor 887 tahun 1961 bisa berubah menjadi SK Mendagri‎ Nomor 130 tahun 1968 sehingga terbit HGB atas nama YKSW”, tambahnya.

Hal tersebut menurut Fernando terdapat kejanggalan, karena HGB tersebut malah dibeli seharga Rp 800 miliar‎ oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kita ingin melaporkan temuan kami ke BPK untuk ditindaklanjuti dan diusut karena ada potensi kerugian negara di sana,” katanya.

Lebih lanjut Fernando menjelaskan kalau dalam kasus tersebut selain kerugian negara, juga adanya penyalahgunan pembelian lahan. “Pembelian itu cacat hukum, BPK harus mengusut kasus RSSW sampai tuntas,” ujarnya.

Sampai saat ini, laporan pengaduan dan data-data pelengkap telah diserahkan oleh Forum Aktivis Muda Jakarta kepada BPK RI yang diwakili oleh Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid