Jakarta, Aktual.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan kasus penganiayaan yang menewaskan aktivis antitambang pasir pantai di Lumajang Salim dan melukai Tosan tidak cukup diselesaikan secara hukum.
“Saat kita lihat kejadian di sana (Lumajang) tidak cukup tindak pidana pembunuhannya,” kata Ferry di Jakarta, Minggu (4/10).
Ferry mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN RI lebih memperhatikan hal yang mendasar untuk menindaklanjuti kasus di Lumajang, Jawa Timur, itu.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan persoalan mendasar yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus di Lumajang, yakni membekukan seluruh izin pertambangan.
“Tidak boleh ada operasi, bahkan kalau terbukti ada kaitannya langsung, itu akan dicabut,” tegas Ferry.
Ferry menegaskan kasus pembunuhan terhadap penggiat antipertambangan di Lumajang itu menjadi pelajaran bagi daerah lain di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa daerah pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah sekitar.
“Pengusaha mendapat untung, masyarakat memperoleh lapangan kerja,” tutur Ferry.
Menurut Ferry, pemerintah tidak boleh membiarkan muncul ancaman terhadap masyarakat dengan adanya penambangan pasir tersebut sehingga jalan keluar harus tutup operasional tambang pasir ilegal.
Pemerintah pusat dapat mengintervensi pemerintah daerah untuk mereview izin pertambangan.
Artikel ini ditulis oleh: