Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri), Senin (2/3) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Syahrini. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abraham Samad (AS) dan Feriyani Lim.
“Kami perlu keterangan dari Syahrini sebagai petunjuk apa dia mengetahui hubungan antara Feriyani Lim dengan AS. Sebabnya, sebagaimana telah beredar luas, Feriyani dan Syahrini saling mengenal dan ada foto-fotonya. Kita akan cari tahu apa yang mungkin dia ketahui tentang AS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri.
Ronny mengatakan, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengumpulan bukti petunjuk dan alat bukti sebanyak-banyaknya karena hingga saat ini AS membantah mengenal Feriyani dan apalagi membantu gadis muda itu memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP, dan paspor asli tapi palsu.
“Terkait mengapa Syahrini diperiksa di Bareskrim, itu karena dia juga akan dimintai keterangan soal AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa dia menjabat ketua KPK. Detailnya tapi saya belum tahu,” kata Ronny.
Syahrini dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim dan Polda Sulselbar itu. Dia berjanji akan datang bersama pengacaranya Hotman Paris. Namun hingga pukul 09.00 WIB, pelantun lagu “Sesuatu” itu belum hadir.
Dalam kasus penyalahgunaan wewenang, AS dijerat Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus yang dipermasalahkan penyidik adalah pertemuan AS dengan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam pertemuan antara AS dengan Hasto termasuk didalamnya terjadi penjajagan soal AS jadi calon wakil presiden (cawapres) Jokowi itu terjadi sebanyak enam kali antara Maret hingga April 2014.
Menurut Hasto, dalam pertemuan itu AS mengatakan soal ringannya hukuman Emir Moeis lantaran bantuannya. Emir adalah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Dia dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Emir dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menerima hadiah US$ 357.000 dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.
Tindakan Emir, menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Emir dituntut 4,5 tahun.
Emir juga sudah diperiksa oleh polisi. Dia mengakui ada perubahan pengenaan pasal untuknya dari Pasal 12 ke Pasal 11 dan dari tuntutan 20 tahun menjadi hanya 4,5 tahun dan akhirnya divonis tiga tahun bui.
Tapi dia mengaku tidak tahu jika itu ada hubungannya antara pertemuan Hasto dengan AS. AS pun telah membantah terlibat kedua kasus dimaksud.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















