Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan komisi bidang hukum menggalang inisiasi membentuk hak angket terkait dengan polemik pertemuan yang terjadi antara Abraham Samad sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan elit PDI Perjuangan.
Namun, Aziz menegaskan bila apa yang diceritakan oleh Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kepada Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (4/2) kemarin benar dan terbukti.
“Bisa saja ke arah sana (inisiasi hak angket), karena diatur oleh tata tertib (Tatib),” kata Aziz kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/2).
Pun demikian, Aziz mengatakan sejauh ini, apa yang disampaikan oleh Hasto kepada komisi III, kemarin belum mencukupi unsur untuk menginisasi dilakukanya hak angket belum mencukupi.
“Itu nanti soalnya dia belum menyebutkan dan menyerahkan bukti secara lengkap. Dan harus didalami lagi, karena itu masih 40 persen itu,” ucapnya.
Lebih jauh, ketika ditanyakan, berapa persen yang harus diterima oleh komisi III untuk dapat menginisiasi hak angket tersebut? Ia pun mengatakan harus mengantongi 100 persen.
“100 persen dong. Bagaimana mau buat hak angket kalau unsurnya hanya 40 persen, tidak bisa lah,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















