Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Pelaporan terhadap Abraham dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad  dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.
“Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, termasuk Pak Hasto, Cahyo, pemilik apartemen, dan lainnya,” kata Kabagpenum Kombes Rikwanto di Mabes Polri Jumat (6/2).
Dijelaskan Rikwanto, ke 12 saksi ini keterangannya sudah dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian saat disinggung soal hasil gelar perkara kemarin, Rikwanto mengatakan hingga kini penyidik belum pada kesimpulan menetapkan Samad sebagai tersangka.
“Untuk penetapan apakah bisa jadi tersangka atau masih pendalaman, saat ini belum ada kesimpulan dari penyidik,” tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, ketua KPK Abraham Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi. Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik di luar ranah tupoksi KPK. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby