Jakarta, Aktual.com – Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto menyampaikan terkait ujaran kebencian atau SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean. Menurut Agus, Polri saat ini sedang melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan kelengkapan barang bukti dan meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan.
“Sedang berproses ya, Kita tunggu aja. Proses akan ditindaklanjuti,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (6/1).
Agus belum mengungkap kapan Ferdinand akan dipanggil oleh penyidik.
Laporan kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dibuat oleh Haris Pertama KNPI Rabu (5/1).
Dalam laporan tersebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 tentang undang-undang ITE, dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah