Yogyakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus satai beracun yang menewaskan seorang anak berinisial N (10), di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka NA (25) pelaku pengiriman satai beracun, sempat menyebut sosok berinisial R yang diduga memiliki andil dalam kasus pencampuran racun kalium sianida pada paket satai.
“Memang ada disebut oleh tersangka, (sosok) inisial R. Namun, sekali lagi inisial itu betul-betul terlibat atau tidak, belum bisa kami pastikan,” kata dia lagi.
Yuliyanto menuturkan penyidik Polda DIY hingga kini masih melakukan pendalaman, apakah sosok berinisial R betul-betul ada atau sekadar ilusi dari NA belaka.
“Siapa inisial R, kami penyidik juga baru melaksanakan pendalaman kepada yang bersangkutan,” ujar dia.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka asal Majalengka, Jawa Barat itu memesan 250 gram racun sianida melalui aplikasi toko daring seharga Rp200 ribu.
“Harganya Rp200 ribu. Seberat 250 gram, tetapi tidak semua dicampurkan ke bumbu sate. Hanya sebagian saja,” kata dia.
Perempuan berinisial NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat (30/4), karena mengirimkan satai beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek daring.
Mulanya NA bermaksud meracun T, seorang anggota polisi yang juga mantan kekasihnya karena sakit hati.
Namun, paket satai yang dikirimkan melalui pengemudi ojek daring bernama Bandiman ke daerah Kasihan itu ditolak oleh keluarga T, karena tidak merasa memesan.
Satai itu kemudian dibawa pulang oleh Bandiman ke rumahnya di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, dan disantap bersama istri dan anaknya. Namun, anak Bandiman, N justru meregang nyawa karena satai itu mengandung racun sianida. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin