Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Uneversitas Indonesia yakni Dorojatun Kuntjoro Jakti, Kamis (5/5).
Dia akan bersaksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangam Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Dorojatun Kuntjoro Jakti sebagai saksi untuk tersangka SAT,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kamis (4/5).
Hingga saat ini, penyidik masih fokus dalam memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan maupun penyitaan atas kasus tersebut.
Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas hal ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu