KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syariffudin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemerikaan terhadap dua orang notaris, Kamis (18/5). Mereka akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dua notaris yang diperiksa yakni Djoni dan Lianawati Tjendra. “Kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka SAT,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kamis (18/5).

Diduga materi yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor notaris di Lampung pada Senin (8/5). Diketahui dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita dokumen soal perjanjian kerja sama terkait SKL BLBI.

Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.

Atas hal ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu