Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi kasus korupsi pemberikan SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
“Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5).
Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni dua orang dari swasta, masing-masing Dira Kurniawan Mochtar dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutanto. KPK akan mendalami informasi soal pengambilan kebijakan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun, sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut dan juga informasi-informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu.
“Dilakukan berdasarkan aturan apa, kemudian kronologis pengambilan kebijakannya seperti apa dan jika dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya obligor masih memiliki kewajiban namun kemudian diterbitkan SKL itu diduga melanggar apa,” kata Febri.
KPK Periksa Rizal Ramli
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu