Pekanbaru, Aktual.com – Polda Riau mengungkapkan keterlibatan mantan Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun dalam kasus dugaan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021. Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Polda Riau, Muflihun mengakui memberikan perintah kepada Kasubag Verifikasi Pemerintah Kota Pekanbaru, Edwin untuk membuat nota pencairan dana (NPD) dan kwitansi panjar.

“Awalnya saudara Muflihun membantah memerintahkan. Akan tetapi setelah dihadapkan bukti berupa perintah melalui chat WA (oleh penyidik), akhirnya saudara Muflihun tidak bisa mengelak. Saudara Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD. Salah satunya senilai Rp. 500 jt untuk diserahkan ke saudara Arif,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes (Pol) Nasriadi dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Senin (19/8) kemarin.

Nasriadi pun menegaskan Kasubag Edwin sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Tugas pokok Edwin, ungkapnya, justru hanya melakukan verifikasi dokumen keuangan.

“⁠Sebagian besar NPD yang dibuat Sdr Edwin tidak dilengkapi SPJ. Edwin hanya (bertujuan) mengambil dana tanpa pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sbg Sekwan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Muflihun diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. Ditkrimsus Polda Riau mencecarnya dengan 45 pertanyaan.

Sebelumnya, sejumlah warga kota Pekanbaru juga mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan status eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihundalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktit. Warga beralasan pengakuan yang dibuat Muflihun semestinya menjadi alasan bagi Polda Riau untuk segera menetapkan status tersangka.

“Kasus ini memunculkan polemik besar di kota Pekanbaru. Jadi supaya tidak menganggu aktivitas warga dan kondusifitas wilayah, sebaiknya segera dituntaskan. Tetapkan status bagi Muflihun dan siapapun yang diduga terlibat,” kata seorang warga kecamatan Lima Puluh bernama Andi Saleh.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra