Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip sejak Rabu (7/1) menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan korupsi SPPD.
Diketahui, sebelumnya Kejati NTB melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sejak bekas Wabup Lombok Barat itu ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Desember 2014, namun H Mahrip tidak dapat menghadirinya dengan alasan sakit.
Sehubungan hal itu, Juru Bicara Kejati NTB I Made Sutapa membenarkan, bekas Wabup Lombok Barat itu sudah menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (7/1) terkait kasus dugaan korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang direkayasa semasa dia menjabat.
“Iya, mantan Wabup Lombok Barat sudah ditahan sejak Rabu (7/1) sore, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat ini, kami masih merampungkan berkasnya untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram,” kata dia.
Dia menuturkan, pemeriksaan dilakukan sejak Pukul 10.00 Wita oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati NTB. Sehingga pada Rabu (7/1) sore, Mantan pimpinan DPRD NTB itu ditetapkan sebagai tahanan titipan di Lapas Mataram.
Sutapa menjelaskan, H Mahrip dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan hal itu, eks Wabup Lombok Barat itu diancam pidana hukuman minimal empat tahun penjara. “Dalam kasusnya ini, tersangka terancam hukuman paling sedikitnya empat tahun penjara.”
Dalam kasus itu, saat menjabat sebagai Wabup Lombok Barat, tersangka telah melakukan kunjungan kerja ke ke luar daerah dengan tujuan Jakarta. Namun, dia diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Kemudian, modus yang digunakannya yakni membuat SPPD rekayasa. Seolah-olah nama yang tercantum dalam kunjungan tersebut telah berangkat menuju Jakarta. Padahal, faktanya tidak pernah ke luar daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu