Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2).
Mereka yang dipanggil, yakni Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY Suroyo, Inspektorat DIY Sumadi, Thomas Hartono dari pihak swasta, dan Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman Jalan Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman,” ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (22/2) juga telah memeriksa enam saksi salah satunya adalah Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Penyidik mendalami pengetahuan enam saksi itu perihal dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi. Pada Rabu (17/2), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Selanjutnya pada Kamis (18/2), juga digeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dan pada Jumat (19/2) Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman, DIY yang turut digeledah.
Dari lokasi-lokasi yang telah digeledah tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i