Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tuntas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Pengusutan kasus suap terkait sengketa Pilkada itu, masih menyisakan dua daerah lagi, yakni Buton, Selawesi Tenggara dan Jawa Timur.
Kedua daerah tersebut disebut dalam salinan putusan Akil, sebagai daerah yang turut menyumbang uang, tentunya untuk penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Namun demikian, menurut Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, hal itu tidak lantas membuat Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Gubernur Jatim Soekarwo.
“Walaupun ada dalam putusan, harus tetap dilihat keterkaitan dan ‘mens rea’ dari dua orang tersebut dulu,” ujar Indriyanto, kepada Aktual.com, Minggu (6/9).
Tanggapan yang sama juga dilontarkan pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen. Di menegaskan, untuk menyeret Bupati Buton dan Gubernur Jatim, pihak perlu mencari bukti-bukti yang valid. “Kami pasti menuntaskannya. Tapi kan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal,” kata Zulkarnaen, Rabu (2/9).
Zul pun megungkapkan jika pihaknya tengah mencari bukti keterlibatan Bupati Buton dan Gubernur Jatim dalam kasus suap kepada Akil. Setelah dapat, KPK akan segera menaikan kassus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka-nya.
“Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya ditingkat ke tahap selanjutnya (penyidikan) maka terus lanjut ke pengadilan,” bebernya.
Terakhir, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK dalam sengketa Pilkada 2013.
Untuk Pilkada Empat Lawang, Akil disebut menerima suap senilai Rp 10 miliar dari bupati terpilih, Budi Antoni Al Jufri. Dalam proses penyidikan dan persidangan, Budi Antoni juga telah dihadirkan sebagai saksi.
Artikel ini ditulis oleh: