Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa anggota DPR Komisi V fraksi Golkar Budi Supriyanto dan PKS Yudi Widiana. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat politikus PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

“Silahkan menunggu jadwal pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (18/1).

Nama Budi dan Yudi sendiri mencuat dalam kasus suap Damayanti setelah penyidik KPK menggeledah ruang kerja mereka di gedung DPR, Jumat (13/1).

Pihak KPK mengindikasikan jika keduanya memang terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Yuyuk, penggeledahan di ruang kerja Budi dan Yudi adalah untuk mencari bukti-bukti, baik itu keterlibatan Damayanti maupun pihak lainnya.

“Penyidik KPK melihat ada dugaan jejak tersangka yang lain dalam kasus tangkap tangan DWP. Jadi diperlukan menggeledah tempat tersebut,” ujar dia.

Proyek jalan yang ‘dimainkan’ DWP bernilai anggaran sebesar Rp 68 miliar. Sesuai rencana anggaran Kementerian PUPR akan ada tujuh lokasi di Maluku yang infrastruktur jalannya akan dikembangkan, sehingga total anggarannya sebesar Rp 487 miliar.

Namun, belum diketahui pasti apakah tujuh lokasi tersebut juga ‘digarap’ oleh Damayanti dkk.

Pastinya, ada komitmen ‘fee’ sebesar 404.000 Dollar Singapura‎ antara Damayanti dengan PT Windu Tunggal Utama selaku perusahaan yang berhasrat mendapatkan proyek tersebut. Atau sekitar Rp 3,9 miliar, atau 5 persen dari total anggaran satu proyek jalan.

Persentase itu hampir serupa dengan kasus-kasus penggiringan proyek yang dilakukan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu