Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pemeriksaan terhadap Novie dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang belum diungkapkan identitasnya oleh KPK.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novie Riyanto,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (18/1).

Ali menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap DJKA yang melibatkan terpidana Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dkk.

Dua pegawai negeri sipil (ASN) Kemenhub telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi.

Dia didakwa menerima suap sebesar Rp2,625 miliar, 30 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian 4 pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan