Jakarta, Aktual.com —Penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI Rachmat Gobel terkait dugaan pidana dan pencucian uang “Dwelling Time” di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Kita fokus pada (pemeriksaan) saksi terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (31/7).

Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya memiliki rencana teknis dan taktis untuk strategi penyelidikan indikasi korupsi “Dwelling Time”.

Iqbal memastikan penyidik masih mengembangkan dugaan korupsi dan pencucian uang bongkar muat peti kemas di pelabuhan itu.

“Makanya semua yang terkait akan dimintai keterangan,” ujar Iqbal.

Terkait pengembangan kasus, Iqbal mengungkapkan polisi memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan sebagai saksi.

Pemeriksaan Partogi sebagai saksi merupakan pendalaman untuk memeriksa sejumlah saksi terkait termasuk kemungkinan menetapkan tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Partogi sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Kamis (30/7).

Selain Partogi, penyidik meningkatkan status tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.

Saat ini, polisi memeriksa Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Thamrin Latuconsina sebagai saksi pasca pencekalan selama enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid