Jakarta, Aktual.co — KPK Periksa Fuad Amin dan Ajudan Terkait Korupsi Jual Beli Gas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah, atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yakni Fuad Amin Imron dan ajudannya Abdul Rouf.
Menurut Kepala Publikasi dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Ketua DPRD Bangkalan bersama ajudannya itu akan diperiksa sebagai saksi dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD,” kata dia saat dikonfirmasi.
Selain Fuad dan Rauf, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Bambang D yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rouf dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsinya, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Fuad dan Rauf dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juntco dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco pasal 13 juntco pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di pengadilan militer.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby