Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka EFH terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/1).
Dua saksi itu adalah Widhi Romadoni, seorang karyawan swasta, dan Supriyono berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik masih mendalami keterangan saksi mengenai proses administrasi keuangan terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora Kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Artikel ini ditulis oleh: