Jakarta, Aktual.co —Komisaris Pertamina, Sahala Lumban Gaol bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/5). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005.
“Iya benar, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena penyidik KPK menganggap pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Kementrian BUMN pimpinan Rini Soemarno itu mengetahui pola korupsi dari pengadaan TEL.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim sebagai tersangka. Willy merupakan penyuap Suroso agar Pertamina bersedia membeli TEL dari Innospec Ltd.
Perkara korupsi TEL Pertamina lebih dikenal sebagai ‘kasus Innospec’ lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia.
Dalam persidangan Willy terungkap, bahwa Innospec melalui PT Soegih Interjaya bukan hanya menyuap Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina. Mereka juga menyuap bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Uang suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi. Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu