Bekas Direktur Utama PT Pertamina Baihaqi Hamis Hakim dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/10). Dia akan diminta bersaksi untuk kasus suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005.

“Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (M Syakir, Direktur PT Soegih Interjaya),” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi.

Kuat dugaan Baihaqi akani dikorek kesaksiannya ihwal pola suap yang dilakukan Syakir dengan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, yang kini menjadi terdakwa. Dia juga diduga mengetahui, mengapa Pertamina masih melakukan pengadaan TEL, padahal saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah membuat kebijakan mengenai pemakaian TEL.

“Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk.

Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus kasus suap TEL Pertamina dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015 kemarin. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.

Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga sudah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap.

Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Suroso kini juga sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.

Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.

Menurut hakim Willy menyuap Suroso secara bersama-sama. Mereka yang disebut hakim terlibat adalah David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia; Paul Jennings selaku CEO of Octel; Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel; Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel; dan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu