Menpora Imam Nahrawi didampingi Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga yang membahas Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2017, dan meminta penjelasan Menpora terhadap berbagai temuan BPK, utamanya terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Shobibah Rohmah, istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi (IMR).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Shirley F Gerung dari unsur swasta.

KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: