Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua saksi dalam penanganan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi terkait sengketa di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011 hingga 2016.

“Yang bersangkutan (2 orang) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka NHD dan pihak lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/9).

Ali mengatakan, pemanggilan saksi-saksi dilakukan KPK untuk mendalami perbuatan Nurhadi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kedua saksi yang diperiksa itu tersebut adalah Jumadi dan Hilman, keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu dalam kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka masing-masing Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto (HS) Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka karena keduanya diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Penerimaan gratifikasi atau suap itu terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra Soenjoto yang kini masih dinyatakan buron telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.

KPK meyakini penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Selanjutnya juga terkait penerimaan perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33.1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12.9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK telah menyita sejumlah aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sebuah vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan bermotor lainnya.

Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi yang awalnya hanya dugaan penerimaan suap dan gratifikasi kemudian dikembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i