Ke depan, saran dia, untuk menekan praktek suap di sektor properti dan sektor lainnya, maka model perijinan satu atap dan penyederhanaan meja-meja perizinan seharusnya sudah menjadi tekad pemerintah.
Praktek ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dan hasilnya lumayan membaik. Seperti memakai Key Performance Indicator (KPI) yang diatur Menpan&RB bersama Pemda. Dimana ijin A sekian hari kelar, B sekian hari dan sanksi yang tidak mencapai, langsung ganti pejabat baru.
Hal senada juga disampaikan Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch. Kasus suap Meikarta tidak bisa lepas dari berbelitnya perizinan. Meskipun pemangkasan sudah terjadi, tapi praktek di lapangan masih terjadi.
“Sehingga suap pun tidak bisa dihindari dan ironisnya saat ini pengawasan belum efektif,” tutur Ali.
Menurutnya, untuk penyediaan rumah sederhana seharusnya menjadi domain Pemda. Namun sayangnya saat ini belum semua Pemda peduli dan tentunya tak lepas dari keterbatasan sumber daya manusia dan sosialisasi yang mepet.