Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS), Direktur Operasional Lippo Group.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka BS dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10).

Empat saksi itu adalah Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Zaki Zakaria dan Undang yang merupakan sopir dari Kepala Dinas PMPTSP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syarat perizinan untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid