Ilustrasi hukum. Aktual/IST

Jakarta, aktual.com – Penasehat Hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban, menyebut jika keterangan saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tidak jujur soal besaran uang suap dalam upaya memuluskan vonis onslagh kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor)

“Kita berpaku kepada BAP, pertama, kedua, juga sudah dilakukan konstruksi yang mana dihadiri oleh Pak Man sendiri dan dihadiri oleh majelis yang lain, bahwa apa yang disampaikan oleh Ariyanto Bakri adalah bohong,” kata Persada, Kamis (28/8/2025).

Disampaikan demikian karena apa yang sudah diterima oleh penerima uang, baik Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto, angkanya tidak seperti yang disampaikan Ariyanto Bakrie yakni sebesar Rp60 miliar.

“Apa yang disampaikan Ari itu sah-sah saja, cuma secara kami sebagai penasihat hukum Wahyu adalah itu semua bohong. Dan dalam hal ini juga majelis yang memimpin jalannya persidangan, beberapa kali menyampaikan supaya keterangan Ari Bakri tidak berubah-ubah,” jelas Persada Kaban.

Ia menyebut saksi Ariyanto belum menyampaikan secara jujur dan terang. Apa yang dia terima, apa yang dirasakan dan apa yang dilihatnya selama proses memuluskan langkah vonis onslagh kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

“Yang menjadi inisiator adalah Arie Bakrie. Cerita awalnya, Arie Bakrie melihat postingan Wahyu dengan Pak Man sebagai Waka PN Jakarta Pusat. Di situlah Arie Bakrie meminta tolong kepada Wahyu mengenai kasus minyak goreng. Soal tuduhan keluarganya dihidupi oleh Ari Bakrie, ini lari dari topik kasus,” ujar Persada.

Dalam persidangan penanganan perkara kasus korupsi suap hakim itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah pengacara Ariyanto Bakri (Ary Bakri). Ia adalah suami pengacara Marcella Santoso. Keduanya tersangka kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.