Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa rentetan kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton, merupakan bagian yang akan didalami pihaknya.
“Sepanjang ada bukti kuat, termasuk dari putusan inkrah,” ujar Johan memungkinkan kasus itu masuk tahap penyidikan, ketika dihubungi pada pekan ini.
Meski demikian ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah terfokus pada penanganan kasus sengketa Pilkada Provinsi Empat Lawang.
“Ini pengembangan kasusnya Akil, yang dikembangkan baru Empat Lawang, belum selesai,” kata Johan.
Sementara itu, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, meminta kasus ini menjadi bagian prioritas lembaga anti rasuah.
“Kasus Buton ini berarti pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPK,” kata dia.
Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yakni Kabupaten Buton yang kini dipimpin Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.
Uchok heran, bisa-bisanya KPK terkesan seperti lepas tangan dalam sengketa Pilkada Buton. Padahal, dalam dakwaan Akil, jelas disebutkan ada dana yang mengalir dari Samsu Umar Abdul Samiun, yang kini menjadi Bupati Buton.
“KPK ini bisa dianggap masuk angin, harusnya KPK bisa fokus terhadap sembilan sengketa Pilkada itu. Harusnya bisa diselidiki,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby