Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penggeledahan terkait kasus yang menjerat Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah yang tertangkap tangan di Sanur, Bali pada Kamis (9/4) lalu.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang beralamat di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (13/4).
Kantor yang digeledah itu merupakan milik Direktur PT MMS, Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Adriansyah.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT (operasi tangkap tangan) yang melibatkan tersangka A (Adriansyah) dan AH (Andrew Hidayat), penyidik menggeledah kantor PT MMS, di Menara Batavia lantai 41,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (13/4) malam.
KPK, sambung dia, telah mengerahkan 10 penyidik untuk melakukan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sore. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara),” kata dia.
Tak hanya mengusut dugaan suap terkait pengurusan izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi pada usaha-usaha lainnya terkait pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang sempat dipimpin Adriansyah selama dua periode. Diduga, tindak pidana penyuapan yang menjerat Adriansyah tidak hanya dilakukan PT MMS, tetapi juga pengusaha lainnya.
“Akan didalami,” kata Priharsa.
Namun, Priharsa masih enggan membeberkan yang dimaksud usaha-usaha lain terkait pertambangan tersebut. Termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak swasta atau pemilik perusahaan tambang lainnya dalam kasus ini. Priharsa menegaskan, KPK tak segan menjerat pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan jika dalam pengembangan yang dilakukan pihaknya ditemukan dua alat bukti yang kuat.
“Ia (dapat dijerat sebagai tersangka) jika ditemukan dua alat bukti dari hasil pengembangan.”
KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4). Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














