Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap terkait kepengurusan izin tambang PT Mitra Maju Sukses (PT MKS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang menjerat politisi PDIP, Adriansyah.
Salah satu yang bakal ditelusuri penyidik lembaga antirasuah, adalah mengenai keterlibatan jajaran petinggi PT MMS, selain Andrew Hidayat yang menjabat sebagai Direktur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik tengah melakukan pendalaman apakah pemberian suap tersebut mendapat persetujuan dari direksi PT MMS lainnya.
“Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH. Untuk saat saat, dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka,” jelas Priharsa, Kamis (23/4).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, pihaknya pun masih membuka peluang untuk lebih jauh mengembang kasus tersebut. Dan bukan tidak mungkin nantinya ada tersangka baru.
“Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya,” pungkasnya.
Terkait perkara ini, diketahui KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.
Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby