Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rina Pertiwi sebagai saksi untuk kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi, Selasa (2/8).
“Rina diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Adapun kasus ini terkait dengan pengurusan perkara asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil, adik dari tersangka SH.
Saipul sendiri sudah diperiksa tiga kali oleh KPK yaitu pada 18, 19 dan 21 Juli 2016.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara artis Saiful Jamil (Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji) serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby