“Penyidik mendalami soal proses impor daging terkait penyidikan ini. Kita butuh data impor daging dan kita butuh informasi dari pihak Ditjen Bea dan Cukai.”
Dalam kasusnya, Patrialis diduga telah menerima uang dari Basuki sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. KPK mensinyalir uang itu diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 yang sedang diproses di MK. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu